Ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana laut di Indonesia merupakan hal yang serius dan tidak bisa dianggap remeh. Menurut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, tindak kejahatan di laut dapat merugikan negara dan masyarakat secara luas. Oleh karena itu, pihak kepolisian akan menindak tegas pelaku tindak pidana laut.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perikanan, pelaku tindak pidana laut dapat dikenakan hukuman pidana berat, termasuk hukuman penjara dan denda yang sangat tinggi. Ancaman hukum ini bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan laut.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI) Rahyang Nusantara, penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana laut harus dilakukan secara tegas dan konsisten. “Tindak pidana laut tidak hanya merugikan negara, tetapi juga merugikan generasi masa depan kita. Oleh karena itu, hukuman yang diberikan harus seberat mungkin agar dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan laut,” ujarnya.
Selain itu, Ancaman hukum bagi pelaku tindak pidana laut juga harus didukung oleh kerjasama antarinstansi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Menurut Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono, kerjasama antarinstansi sangat penting dalam memberantas tindak pidana laut. “Kita harus bekerja sama dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, untuk mengatasi masalah tindak pidana laut,” ungkapnya.
Dengan adanya ancaman hukum yang tegas dan kerjasama antarinstansi yang baik, diharapkan pelaku tindak pidana laut dapat dicegah dan ditindak secara efektif. “Kita semua harus bersatu dan bekerja keras untuk melindungi laut Indonesia dari tindak pidana yang merugikan,” tutup Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.