Bakamla Singkawang melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan di perairan Singkawang berdasarkan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia, serta ketentuan internasional yang berlaku. Regulasi ini mencakup berbagai aspek yang berkaitan dengan keselamatan, keamanan, dan kelestarian lingkungan laut. Berikut adalah beberapa regulasi yang menjadi dasar pelaksanaan tugas Bakamla Singkawang:
1. Undang-Undang Republik Indonesia
- UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan: Mengatur pengelolaan wilayah laut Indonesia, termasuk pengawasan dan pengamanan di perairan Indonesia yang meliputi perairan Singkawang.
- UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran: Menyediakan dasar hukum bagi keselamatan pelayaran di perairan Indonesia, termasuk kewajiban Bakamla untuk melakukan pengawasan terhadap kapal yang melintas di wilayah Singkawang.
- UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan: Mengatur perlindungan terhadap sumber daya perikanan dan mencegah kegiatan ilegal seperti illegal fishing di perairan Singkawang.
- UU No. 6 Tahun 1996 tentang Perairan Indonesia: Menetapkan batas-batas perairan Indonesia dan mengatur kewajiban negara untuk menjaga kedaulatan atas wilayah lautnya, termasuk di Singkawang.
2. Peraturan Presiden (Perpres)
- Perpres No. 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla RI): Mengatur pembentukan, tugas, fungsi, dan wewenang Bakamla, termasuk tanggung jawab Bakamla Singkawang dalam pengawasan dan pengamanan perairan.
- Perpres No. 12 Tahun 2020 tentang Kebijakan Kelautan: Memberikan arahan kebijakan strategis dalam pengelolaan laut Indonesia yang menjadi dasar operasional Bakamla Singkawang dalam melaksanakan tugas pengawasan laut.
3. Peraturan Menteri (Permen)
- Permen Perhubungan No. PM 23 Tahun 2017 tentang Peraturan Keselamatan Pelayaran: Mengatur aspek keselamatan pelayaran yang juga menjadi bagian dari tugas Bakamla Singkawang untuk memastikan keselamatan kapal yang beroperasi di wilayah perairan Singkawang.
- Permen Kelautan dan Perikanan No. 51/PERMEN-KP/2020 tentang Pengelolaan Sampah Laut: Mengatur tentang pencegahan pencemaran laut dan perlindungan ekosistem laut, yang juga menjadi fokus pengawasan Bakamla Singkawang.
4. Peraturan Kepala Bakamla
- Peraturan Kepala Bakamla No. 3 Tahun 2015 tentang Pedoman Operasional Bakamla: Menyediakan pedoman untuk pelaksanaan operasional Bakamla dalam pengawasan maritim, patroli, penegakan hukum, dan pengelolaan bencana laut, termasuk di wilayah Singkawang.
- Peraturan Kepala Bakamla No. 4 Tahun 2016 tentang Standar Prosedur Operasional (SPO) Bakamla: Mengatur prosedur operasional yang harus diikuti dalam melaksanakan tugas pengawasan dan pengamanan laut oleh Bakamla Singkawang.
5. Peraturan Daerah (Perda)
- Peraturan Daerah Kalimantan Barat tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam: Peraturan daerah yang mengatur tata kelola sumber daya alam di wilayah Kalimantan Barat, termasuk yang berkaitan dengan wilayah pesisir dan perairan Singkawang.
- Peraturan Daerah Singkawang tentang Pengelolaan Lingkungan: Peraturan daerah yang berfokus pada pengelolaan dan pelestarian lingkungan, termasuk lingkungan laut yang menjadi area pengawasan Bakamla Singkawang.
6. Konvensi Internasional
- Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982): Menetapkan hak dan kewajiban negara dalam pengelolaan dan pemanfaatan wilayah laut, serta mengatur ketentuan zona ekonomi eksklusif (ZEE), termasuk yang berlaku di perairan Singkawang.
- Konvensi Internasional tentang Pengendalian Pencemaran Laut (MARPOL): Menyediakan aturan untuk mencegah pencemaran laut yang terjadi akibat aktivitas pelayaran dan operasional kapal, yang juga diawasi oleh Bakamla Singkawang.
7. Standar dan Pedoman Operasional
- SOP Bakamla Singkawang: Menyediakan pedoman teknis yang mengatur cara pelaksanaan patroli maritim, pengawasan, penegakan hukum, serta penanggulangan bencana dan penyelamatan di perairan Singkawang.
Regulasi-regulasi ini menjadi dasar bagi Bakamla Singkawang dalam menjalankan tugasnya, baik dalam pengawasan perairan, penegakan hukum, keselamatan pelayaran, maupun pelestarian lingkungan laut. Bakamla Singkawang memastikan bahwa semua kegiatan operasional dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku, untuk menjaga kedaulatan, keselamatan, dan keberlanjutan ekosistem laut di wilayah Singkawang.